Snow

Jumat, 11 Maret 2016

TJ: Hukum Dropship Dalm Jual-Beli Online.



TANYA:

Assalamualaikum wr wb. Maksud dari hadist ini apa mba ?
Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).

Bagaimana hubungannya dengan dropship? Afwan masih bingung 😅 Ada yg bilang 'dropship itu haram. Bagaimana itu Teh Arin? 😳

JAWAB: 

Waalaikumsalam wr wb. Kalo dropship kan wakil mba. Mewakili gitu lho. Dan itu tidak bertentangan. Aqad mewakili itu boleh.


TANYA 2: 

Lalu bedanya dg reseller bagaimana?

JAWAB 2:

Bai'ussalam. Menjual barang dengan menyebut sifatnya dan barang itu belum ada. Atau kata lainnya belum ready stock.

Contoh:
Saya mau jual tanah, tapi sebetulnya tanahnya ga ada, saya ga punya tanah. Jadi ketika ditanya detail tanahnya, saya tidak bisa menjelaskan. Beda dg DS. Kalo DS sifatnya penjual 2 mewakili penjual 1.

Contoh lagi:
Saya mau jual burung lovebird, tapi burungnya belum ditangkap. Nah ... seperti ini yg tidak boleh. Mba Titing, saya mau tau donk, ulama mana yg mengharamkan dropship? 😊🙏 Mau tanya dalilnya yg dipake 😊
Barangkali ada perbedaan pendapat. Atau semacam ikhtilaf ulama. Kalo Reseller kan ada yg nyetock mba. Tidak smua reseller itu melakukan DS. 😊

*Ummi Ghazaa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar