TANYA:
Assalamualaikum wr wb. Maksud dari hadist ini apa mba ?
Hakim bin Hizam pernah bertanya
pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Wahai Rasulullah, ada seseorang
yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum
aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu
yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no.
1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits
ini shahih).
Bagaimana hubungannya dengan dropship? Afwan masih bingung 😅 Ada yg bilang 'dropship
itu haram. Bagaimana itu Teh Arin? 😳
JAWAB:
Waalaikumsalam wr wb. Kalo dropship kan
wakil mba. Mewakili gitu lho. Dan itu tidak bertentangan. Aqad mewakili itu boleh.
TANYA 2:
Lalu bedanya dg
reseller bagaimana?
JAWAB 2:
Bai'ussalam. Menjual barang dengan menyebut
sifatnya dan barang itu belum ada. Atau kata lainnya belum ready stock.
Contoh:
Saya mau jual tanah, tapi
sebetulnya tanahnya ga ada, saya ga punya tanah. Jadi ketika ditanya detail tanahnya, saya tidak bisa
menjelaskan. Beda dg DS. Kalo DS sifatnya penjual 2 mewakili penjual 1.
Contoh lagi:
Saya mau jual burung lovebird,
tapi burungnya belum ditangkap. Nah ... seperti ini yg tidak boleh. Mba Titing, saya mau tau donk,
ulama mana yg mengharamkan dropship? 😊🙏 Mau tanya dalilnya yg dipake 😊
Barangkali ada perbedaan
pendapat. Atau semacam ikhtilaf ulama. Kalo Reseller kan ada yg nyetock
mba. Tidak smua reseller itu melakukan DS. 😊
*Ummi Ghazaa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar