Snow

Jumat, 11 Maret 2016

TJ: Tentang Aqad Jual-Beli.



TANYA:

Assalamualaikum wr wb. Mohon dijelaskan mengenai aqad jual beli, khususnya dalam jual beli di online shop. Terima kasih.

JAWAB:

Waalaikumsalam wr wb. Awalnya kami ingin menjelaskan tentang Aqad Jual Beli ya. Bentuk Aqad Jual Beli:
1. Perkataan.
2. Perbuatan.

Contoh Perkataan:
X: Saya jual barang ini padamu.
Y: Saya terima barang ini darimu.

Contoh Perbuatan:
Penjual menyerahkan barang2 yang dipesan.
Pembeli menerima barang2 yg dipesan dengan menyerahkan uang dengan jumlah yg ditentukan atau disepakati. 

Diperbolehkannya Aqad dalam bentuk perbuatan salah satu alasannya karena Kebiasaan. Ketika Pembeli menyerahkan uang dan Penjual menyerahkan barang. Maka itu sudah berarti kedua2nya ridho.

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198)
 “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih)
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29)

Nah, klo dropship itu kan sesuai kesepakatan Penjual 1 dan Penjual 2, maka itu sesuai dg aqad Perkataan.
Seharusnya Penjual 2 harus mengetahui dg baik bahwa Penjual 1 tsb amanah (bisa dipercaya mengenai barang dagangannya), sehingga barang yg nanti nya sampai ke Pembeli bisa sesuai dg yg sebenarnya diinginkan oleh Pembeli tsb.

TANYA 2: 

Nah, seperti jual beli online ya. Terkadang pembeli tertarik dengan gambar yang dijual tapi setelah ditangan beberapa ada yang kecewa, entah karena bahannya or ukurannya. Nah, kalo seperti itu misal saya sebagai penjual yang sebagai agen aja yang terkadang jualan cuma bermodal katalog dan belum tahu persis barang dagangannya itu gimana?

JAWAB 2:

Contohnya begini mba, misalnya kita jual gamis, dan posisi kita Penjual 2, kemudian dg bermodalkan gambar kita mengiklankan gamis tsb, nah pasti ketika ada Pembeli yg bertanya kita akan menjelaskan, mulai dari ukurannya, bahan kainnya serta kualitas jahitannya (butik/konveksi), nah ... jika semua pertanyaan tsb bisa kita jelaskan sesuai dg kondisi gamis tsb, maka setidaknya Pembeli sudah mengetahui kondisi gamis tsb. 

Biasanya ada Pembeli yg minta Real Pict. Kita sebagai Penjual 2 bisa memintanya juga ke Penjual 1. Sayangnya jika Penjual 1 tidak jujur, maka korban sebenarnya adalah Penjual 2. Jika Pembeli merasa tidak sama dg yg digambar, bisa ditanyakan bagian yg mananya yg tidak sama. Apakah yg dicomplain si Pembeli sudah termasuk yg kita jelaskan sebelum fix order. Jika yg dicomplain sudah kita jelaskan sebelum fix order, maka masalah bukan ada di kita sebagai Penjual 2. Kecuali yg dicomplain adalah yg belum kita jelaskan sebelum fix order. Maka sebaiknya kita membuat kesepakatan ulang dengan Pembeli. Nah ... tinggal Khiyar dwehhh 😄

TANYA 3: 

Kalo penjual 1 gak mau kasih real pict gimana teh rin ?

JAWAB 3: 

Sebaiknya ditinggalkan. Kan masih ada Penjual 1 yg lain teh 😊
Khiyar= Memilih
Mau milih melanjutkan Aqad atau Membatalkan Aqad. Kan kadang ada Pembeli yg complain tapi dia bilang "ya udah deh mba ga pa2" nah jadi itu melanjutkan Aqad. Kalo mmbatalkan aqad berrti penjual 2 hrs mengembalikan uang ke pembeli n pembeli mengembalikan barangnya k penjual 2. 😊


TANYA 4: 

Kalo membatalkan aqad, resiko penjual 2 dong, biasanya barang yg sudah dibeli dari penjual 1 tdk bs diretur, entah karena ongkir atau memang peraturan penjual 1 ke penjual 2 barang yg dibeli tdk bs ditukar/dikembalikan.

JAWAB 5: 

Makanya ... pastikanlah penjual 1 amanah. Oke *_* 

*Ummi Ghazaa

1 komentar:

  1. Bisa bertanya ttg jual beli. Bagaimana hukumnya jika seseorang memaksa saudaranya untuk menjual hak warisnya dengan alasan supaya mudah dalam pembagian warisannya.
    Warisannya itu berupa sebidang tanah.Apakah boleh ahli waris itu tetap tidak mau menjualnya karena ia membutuhkan tanah. (Info tambahah luas tanahnya 3 hetar lebih-menurutnya memungkinka utk dibagikan tanahnya). Mohon pencerahan. Terima kasih banyak

    BalasHapus