TANYA:
Assalamualaikum wr wb. Mohon dijelaskan mengenai aqad jual beli, khususnya dalam jual beli di online shop. Terima kasih.
JAWAB:
Waalaikumsalam wr wb. Awalnya kami ingin menjelaskan tentang Aqad Jual Beli ya. Bentuk Aqad Jual Beli:
1. Perkataan.
2. Perbuatan.
Contoh Perkataan:
X: Saya jual barang ini padamu.
Y: Saya terima barang ini darimu.
Contoh Perbuatan:
Penjual menyerahkan barang2 yang
dipesan.
Pembeli menerima barang2 yg
dipesan dengan menyerahkan uang dengan jumlah yg ditentukan atau
disepakati.
Diperbolehkannya Aqad dalam
bentuk perbuatan salah satu alasannya karena Kebiasaan. Ketika Pembeli
menyerahkan uang dan Penjual menyerahkan barang. Maka itu sudah berarti
kedua2nya ridho.
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).
“Tidak ada dosa bagimu untuk
mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198)
“Orang yang bertransaksi jual beli
masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi)
selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya
akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan
tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang”
(Muttafaqun ‘alaih)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara
kalian” (QS. An Nisa’: 29)
Nah, klo dropship itu kan sesuai
kesepakatan Penjual 1 dan Penjual 2, maka itu sesuai dg aqad Perkataan.
Seharusnya Penjual 2 harus
mengetahui dg baik bahwa Penjual 1 tsb amanah (bisa dipercaya mengenai barang
dagangannya), sehingga barang yg nanti nya sampai ke Pembeli bisa sesuai dg yg
sebenarnya diinginkan oleh Pembeli tsb.
TANYA 2:
Nah, seperti jual beli online
ya. Terkadang pembeli tertarik dengan gambar yang dijual tapi setelah ditangan beberapa ada
yang kecewa, entah karena bahannya or ukurannya. Nah, kalo seperti itu misal saya sebagai
penjual yang sebagai agen aja yang terkadang jualan cuma bermodal katalog dan belum tahu
persis barang dagangannya itu gimana?
JAWAB 2:
Contohnya begini
mba, misalnya kita jual gamis, dan posisi kita Penjual 2, kemudian dg
bermodalkan gambar kita mengiklankan gamis tsb, nah pasti ketika ada Pembeli yg
bertanya kita akan menjelaskan, mulai dari ukurannya, bahan kainnya serta
kualitas jahitannya (butik/konveksi), nah ... jika semua pertanyaan tsb bisa
kita jelaskan sesuai dg kondisi gamis tsb, maka setidaknya Pembeli sudah
mengetahui kondisi gamis tsb.
Biasanya ada Pembeli yg minta Real Pict. Kita
sebagai Penjual 2 bisa memintanya juga ke Penjual 1. Sayangnya jika Penjual 1 tidak
jujur, maka korban sebenarnya adalah Penjual 2. Jika Pembeli merasa tidak sama dg
yg digambar, bisa ditanyakan bagian yg mananya yg tidak sama. Apakah yg
dicomplain si Pembeli sudah termasuk yg kita jelaskan sebelum fix order. Jika yg dicomplain sudah kita
jelaskan sebelum fix order, maka masalah bukan ada di kita sebagai Penjual 2.
Kecuali yg dicomplain adalah yg belum kita jelaskan sebelum fix order. Maka
sebaiknya kita membuat kesepakatan ulang dengan Pembeli. Nah ... tinggal Khiyar dwehhh 😄
TANYA 3:
Kalo penjual 1 gak mau
kasih real pict gimana teh rin ?
JAWAB 3:
Sebaiknya
ditinggalkan. Kan masih ada Penjual 1 yg lain
teh 😊
Khiyar= Memilih
Mau milih melanjutkan Aqad atau
Membatalkan Aqad. Kan kadang ada Pembeli yg
complain tapi dia bilang "ya udah deh mba ga pa2" nah jadi itu
melanjutkan Aqad. Kalo mmbatalkan aqad berrti
penjual 2 hrs mengembalikan uang ke pembeli n pembeli mengembalikan barangnya k
penjual 2. 😊
TANYA 4:
Kalo membatalkan aqad,
resiko penjual 2 dong, biasanya barang yg sudah dibeli dari penjual 1 tdk bs
diretur, entah karena ongkir atau memang peraturan penjual 1 ke penjual 2 barang yg
dibeli tdk bs ditukar/dikembalikan.
JAWAB 5:
Makanya ...
pastikanlah penjual 1 amanah. Oke *_*
*Ummi Ghazaa
Bisa bertanya ttg jual beli. Bagaimana hukumnya jika seseorang memaksa saudaranya untuk menjual hak warisnya dengan alasan supaya mudah dalam pembagian warisannya.
BalasHapusWarisannya itu berupa sebidang tanah.Apakah boleh ahli waris itu tetap tidak mau menjualnya karena ia membutuhkan tanah. (Info tambahah luas tanahnya 3 hetar lebih-menurutnya memungkinka utk dibagikan tanahnya). Mohon pencerahan. Terima kasih banyak