TANYA:
Assalamualaikum wr wb. Mohon dijelaskan apa itu mahram. Terima kasih.
JAWAB:
Waalaikumsalam wr wb. Sering sekali kita sulit membedakan atau salah menyebut antara mahrom dan muhrim.
Muhrim, berasal dari bahasa Arab yang mempunyai asal kata ahrama, yang artinya berihram. Saat seseorang melakukan haji atau umroh ia akan berihram, dan orang yang melakukan ihram adalah muhrim.
Adapun mahrom adalah orang-orang yang haram dinikahi. Dan orang yang haram dinikahi ini sudah jelas disebutkan dalam al quran surat An Nisa' ayat 22 dan 23.
22- Dan janganlah kamu kawini
wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah
lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan
seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23- Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
Di ayat ini bisa kita lihat siapa
saja yang menjadi mahrom, di ayat ke 22 disebutkan bahwa wanita yang sudah
pernah dinikahi ayah maka haram dinikahi oleh anaknya, walaupun wanita itu
bukan yang melahirkan sang anak, maksudnya adalah ibu tiri. Dulu, di zaman jahiliyah, sebelum Islam datang, wanita yang dinikahi seseorang, jika pria tersebut meninggal maka
istri-istrinya, akan menjadi warisan untuk anaknya. Jadi akhirnya akan
dijadikan istri oleh anaknya. Begitu Islam datang, hal itu
dilarang.
Lalu di ayat 23, disebutkan
disana, ada ibu yang telah melahirkan kita, terus anak perempuan dan
seterusnya, bisa kita baca dengan jelas in syaa allah, dan semua itu adalah
mahrom yang tidak boleh dinikahi, dan dari sisi seorang wanita, bisa melihat
dengan cara terbalik, disana disebutkan bahwa ibu tidak boleh dinikahi, maka
dimaknai seorang ibu tidak boleh menikah dengan anak laki lakinya, atau
disebutkan anak perempuan maka jika dilihat dari sisi anak perempuan tersebut
maka ia haram menikah dengan bapaknya, dan itu adalah mahromnya.
Dan bagian terakhir adalah haram
menikahi dua wanita kakak beradik dalam satu waktu, artinya adik ipar, jika ia
wanita akan menjadi mahrom jika kakaknya masih menjadi istri sang pria, namun
jika mereka berdua bercerai maka adik ipar tersebut bukan lagi mahrom dan
tentunya harus dijaga etika-etika bukan mahrom.
Wallahu a'lam.
*Ustadz Fata Fauzi,Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar