TANYA:
Assalamualaikum wr wb. Pak Ustadz ruang lingkup bidah
itu sendiri apakah dalam hal peribadatan atau semua segi kehidupan sehari2 ? Karena
fenomena masyarakat sekarang sering mencampur adukan antara hal-hal yg bersifat
ibadah atau perilaku keislaman. Terima kasih.
JAWAB:
Waalaikumsalam wr wb. Pembagian bid'ah akan menjadi dholalah, dalam
artian sesat jika itu terkait dengan ibadah, namun bid'ah dalam urusan dunia
maka boleh. Ini adalah batasan yang dibuat oleh ulama yang mendefinisikan
bid'ah dengan ketat. Dengan kata lain, bahwa jika ada bid'ah dalam urusan dunia
bukan bid'ah karena Rasulullah menyerahkan itu kepada kita semua. Dalam satu
hadits disebutkan Rasulullah pernah bersabda "kalian lebih tahu urusan
dunia kalian." Namun menurut ulama' berpandangan
moderat bid'ah yang terkait urusan dunia, tetap disebut bid'ah karena memang
hal itu tidak ada dizaman Rasulullah, jadi ini adalah hal baru, tapi sekarang
ada. Contoh, mencetak buku-buku Islami, dulu tidak ada buku yang dicetak. Ada
ilmu nahwu, ilmu shorf dan sebagainya yang kesemuanya tidak ada di zamannya Rasulullah, dan itu bid'ah menurut mereka namun itu bid'ah hasanah. Lalu dalam urusan ibadah, bagi
ulama moderat, kalau ada hal baru namun masih dilandaskan pada dalil, walaupun
dalil itu tidak secara langsung, dalam istilah ushul fiqh disebut dalil umum,
maka hal itu dinamakan bid'ah juga namun bid'ah hasanah. Keculai jika ada hal baru yang sama sekali tidak
ada dalil yang bisa dijadikan pijakan dan hal itu dianggap sebagai ibadah maka
hal itu adalah bid'ah, dan bid'ah ini adalah bid'ah dholalah, bid'ah yang
sesat.
Wallahua'lam.
Wallahua'lam.
*Ustadz Fata Fauzi,Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar