Snow

Rabu, 24 Februari 2016

TJ: Perihal amanah.



TANYA:

Assalammu'alaikum wr wb. Sejauh manakah amanah itu bisa dikatakan amanah? Apakah ketika ada saudara jauh datang, kemudian memberikan uang pada anak kita dengan mengucapkan, nih dek ada sedikit rejeki nanti buat beli permen ya. Yang seperti itu termasuk amanah yang harus dilakukan sesuai dengan akad nya atau ga?

JAWAB:

Waalaikumsalam wr wb. Ketika ada seorang yang menitipkan sesuatu kepada kita, kita sampaikan dan kita laksanakan sebagaimana pesannya, itulah yang dinamakan amanah. Dan sebaliknya jika pesan tersebut tidak disampaikan ataupun tidak dilaksanakan sebagaimana pesannya maka itu disebut khianat.

Ayat al quran tentang amanah, salah satunya sebagai berikut : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58 )

Adapun contoh yang diberikan dalam pertanyaan, sepemahaman saya itu adalah kalimat majaz yang digunakan oleh tamu kita untuk menghibahkan sejumlah uang kepada kita melalui anak kita yang tentunya maksudnya tidak sepenuhnya seperti itu. Dan saya sendiri tidak jarang mengatakan itu kepada keponakan saat memberikan sejumlah uang kepadanya, dengan maksud saya ingin memberi dan menghibahkan uang tersebut kepada keluarga tersebut, dan pemanfaatannya sepenuhnya saya serahkan kekeluarga tersebut.. walaupun bahasa yang saya gunakan untuk membeli permen tapi saya tidak akan keberatan jika uang tersebut digunakan untuk membeli beras atau kebutuhan-kebutuhan lainnya. Dengan kata lain, amanah adalah saat kita melaksanakan pesan seseorang sebagaimana pesannya. Namun jika ada kalimat-kalimat majaz yang sudah biasa digunakan oleh masyarakat dan kita memaknai kalimat majaz tersebut dengan cara majaz juga. Namun jika ada kalimat yang tidak berupa majaz maka kita tidak boleh mentakwilnya dengan makna majaz sehingga amanahnya kita arahkan ke takwil yang kita buat. Hal ini tidak dibenarkan.
Wallahu A'lam..

*Ustadz Fata Fauzi,Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar