TANYA:
Assalammu'alaikum wr wb. Sejauh
manakah amanah itu bisa dikatakan amanah? Apakah ketika ada saudara jauh
datang, kemudian memberikan uang pada anak kita dengan mengucapkan, nih dek ada
sedikit rejeki nanti buat beli permen ya. Yang seperti itu termasuk amanah yang
harus dilakukan sesuai dengan akad nya atau ga?
JAWAB:
Waalaikumsalam wr wb. Ketika ada
seorang yang menitipkan sesuatu kepada kita, kita sampaikan dan kita laksanakan
sebagaimana pesannya, itulah yang dinamakan amanah. Dan sebaliknya jika pesan
tersebut tidak disampaikan ataupun tidak dilaksanakan sebagaimana pesannya maka
itu disebut khianat.
Ayat al quran tentang amanah,
salah satunya sebagai berikut : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58 )
Adapun contoh yang diberikan
dalam pertanyaan, sepemahaman saya itu adalah kalimat majaz yang digunakan oleh
tamu kita untuk menghibahkan sejumlah uang kepada kita melalui anak kita yang
tentunya maksudnya tidak sepenuhnya seperti itu. Dan saya sendiri tidak jarang
mengatakan itu kepada keponakan saat memberikan sejumlah uang kepadanya, dengan maksud saya ingin memberi dan menghibahkan uang tersebut kepada keluarga
tersebut, dan pemanfaatannya sepenuhnya saya serahkan kekeluarga tersebut..
walaupun bahasa yang saya gunakan untuk membeli permen tapi saya tidak akan
keberatan jika uang tersebut digunakan untuk membeli beras atau kebutuhan-kebutuhan lainnya. Dengan kata lain, amanah adalah saat kita melaksanakan
pesan seseorang sebagaimana pesannya. Namun jika ada kalimat-kalimat majaz
yang sudah biasa digunakan oleh masyarakat dan kita memaknai kalimat majaz
tersebut dengan cara majaz juga. Namun jika ada kalimat yang tidak berupa
majaz maka kita tidak boleh mentakwilnya dengan makna majaz sehingga amanahnya
kita arahkan ke takwil yang kita buat. Hal ini tidak dibenarkan.
Wallahu
A'lam..
*Ustadz Fata Fauzi,Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar