Snow

Selasa, 23 Februari 2016

TJ: Hukum mengucapkan Selamat Natal.

TANYA:

Assalamualaikum wr wb. Bagaimana hukumnya mengucapkan selamat natal pada orang nasrani? Terima kasih.

JAWAB:

Waalaikumsalam wr wb. Ini ada dalam ranah ijtihat. Ijtihad itu dalam domain dzonniyu istidlal ( wilayah yang diperbolehkan berbeda pendapat), dan bukan qod'iyu istidlal (wilayah yang tidak boleh berbeda pendapat, karena berupa dasar-dasar utama). Dan pada kenyataannya ulama memang berbeda pendapat dalam hal mengucapkan "selamat hari natal" bagi seorang muslim untuk nonmuslim.

Ada yang mengharamkannya dengan banyak dalil, salah satunya adalah bahwa mereka mengatakan ucapan selamat adalah ekspresi sepakat atas keyakinan yang diyakini oleh orang nasrani, yaitu bahwa hari natal mereka yakini sebagai hari kelahiran Tuhan mereka, yaitu Yesus, dan ini akan bertentangan dengan ayat al quran tetang keesaan tuhan, sebagaimana surat al ikhlas ataupun ayat-ayat ketauhidan yang lainnya. Atau ada yang memberikan dalil bahwa mendoakan orang kafir adalah haram "ucapan selamat hari natal" adalah doa keselamatan bagi orang kafir. Dan mungkin masih ada banyak dalil dan alasan bagi yang mengharamkannya.

Adapaun ulama yang membolehkannya memberikan dalil-dalil juga, diantaranya sebagai berikut: disebutkan dalam sebuah hadits, sebagaimana dikutib juga oleh syeik DR. Musthofa Ahmad Zarqo, bahwa suatu ketika Rasulullah sedang duduk-duduk bersama beberapa sahabatnya, tiba-tiba ada sekelompok orang yahudi yang berjalan dengan membawa jenazah yang akan dimakamkan., melihat itu Rasulullah berdiri memberikan penghormatan. Dari sini beliau berdalil memberikan penghormatan tidak lantas bermakna setuju dengan keyakinan orang yang menerima penghormatan, sudah jelas jenazah itu adalah yahudi, orang yahudi beriman bahwa Allah punya anak namanya Uzair, namun Rasulullah memberikan penghormatannya saat jenazah yahudi ini berlalu, tidak lantas itu berarti Rasulullah setuju dengan keyakinan yahudi tetang anak Tuhan yang tentunya merupakan kesyirikan. Ataupun seperti Syeikh Yusuf al Qardlawi membolehkannya dengan dalil ayat sebagai berikut : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8. Dan juga ayat berikut : Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa: 86).

Sebagai titik tengah, saya ingin katakan, inilah ikhtilaf ulama', kita sikapi saja dengan saling menghormati perbedaan, justru saya sangat bersyukur dengan adanya kedua fatwa ini. Maksudnya adalah bisa kita amalkan semua sesuai kondisi yang ada, jika kita hidup di Indonesia, kita orang biasa-biasa saja, yang tidak punya kepentingan sama sekali dengan ucapan kepada komunitas nasrani dengan "selamat natal" , dan jikapun kita tidak mengucapkannya tidak akan ada efek apa-apa, baik secara sosial, pribadi ataupun keluarga, maka saya rasa kita tidak perlu latah untuk mencari-cari orang nasrani hanya untuk mengucapkan "selamat hari natal". Namun jika kita adalah publik figur, yang harus juga menghargai komunitas lain, agama lain sebagai Rasulullah sebagai seorang president ketika itu, yang rakyatnya bukan hanya orang muslim, namun juga orang yahudi dan nasrani, tentu secara politik sosok seperti ini harus bisa menempatkan diri, dan tidak masalah mengucapkan ucapan selamat bagi komunitas yang berbeda. Atau jikapun bukan publik figur namun ummat Islam dewasa ini yang selalu dijebak dalam kondisi yang diciptakan oleh musuh-musuh Islam agar nampak ummat Islam nampak sebagai kelompok kaku, kelompok yang anti toleransi dan sebagainya, sebagaimana bisa kita lihat di daerah-daerah ummat Islam minoritas, maka saya rasa untuk mengurangi ketegangan yang ada, ucapan "selamat natal" bisa mencairkan kondisi yang ada..
Wallahu A'lam. 

*Ustadz Fata Fauzi,Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar