TANYA:
Assalamualaikum wr wb. Saya kutip dr tulisan ustadz
tetang pengkafiran, "Haram bagi sesama muslim untuk mengkafirkan sesama muslim
hanya karena kemaksiatannya, kemaksiatan tidak menjadikan seseorang kafir, jadi
terlarang bagi seorang muslim mengkafirkan sesama muslim." Adapun batasan seseorang akan
menjadi kafir dan kita harus mengkafirkannya adalah ketika dasar2 keislaman dan
keimanan yang terangkum dalam rukun islam dan rukun iman telah ditinggalkan. Lalu bagaimana dengan pendapat
sekelompok muslim (Salafi) yang selalu mengkafirkan kelompok lain (NU) dengan alasan
tidak sesuai dg Al Qur'an,hadist maupun sunnah2 Nabi? Bukankah ini juga bisa
membuat antar kelompok makin tidak kompak/bersatu ? Memang yang saya tahu banyak
yang tidak sama tapi apa begitu cara penyampaiannya? Sangat tidak simpatik. Mohon
tanggapannya. Syukron .
JAWAB:
Waalaikumsalm wr wb. Untuk saling
mengkafirkan sesama muslim itu adalah larangan yang sifatnya umum, berlaku
kepada siapa saja. Hadits tentang larangan pengkafiran
kepada sesama muslim adalah sebagai berikut: "Siapa yang menyeru kepada
seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: Wahai musuh Allah,
sementara yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali
kepadanya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Selanjutnya kita harus membedakan
ulah oknum dengan pemikiran yang memang menjadi prinsip jamaah tersebut. Saya
sendiri kebetulan punya beberapa buku yang dianggap sebagai rujukan jamaah
salafiah. Namun dalam buku-buku mereka, mereka sangat hati-hati dalam
menghukumi kafir seseorang, dan prinsip mereka sama dengan prinsip takfir yang
saya sampaikan diatas bahwa merekapun sangat dilarang mengkafirkan sesama
muslim. Jika ada oknum salafi lalu dengan
mudah mengkafirkan orang NU, jangan-jangan itu hanya penghukuman oknum yang
memang tidak faham dengan konsep pemikiran salafi sendiri. Jadi bukan prinsip dasar salafi
yang menjadikan mereka mudah mengkafirkan namun keterbatasan pemahaman oknum
tersebut hingga dia dengan mudah menghukumi orang lain, disini disebutkan orang
NU sebagai kafir.
Al quran melarang zina, namun
seorang yang terjerumus dalam perbuatan zina tidak dihukumi kafir, dia sudah
bermaksiat dengan kemaksiatan dosa besar, dan tentunya ketikan dia berzina dia
telah menyalahi al Quran. Tapi ulama sepakat bahwa seorang yang sudah berbuat
zina misalnya, dia tidak lantas menjadi kafir karena zinanya. Intinya ingin saya sampaikan,
mari saling menjaga lisan dari mengkafirkan sesama muslim, jikapun ada
perbedaan dalam bentuk-bentuk ibadah tertentu, kita lihat perbedaanya dalam
ranah mana, jika masih dalam ranah ijtihat yang sifatnya dzonniyu ad dilalah, maka perbedaan itu jangan sampai menjadikan kita memvonis orang yang berbeda
sebagai seorang yang kafir.
Contohnya, tahlilan, yasinan,
tujuh bulanan, mengirim bacaan al quran untuk yang meninggal, maulid, isra'
mi'raj, semua ini tidak ada yang menjadikan kafir hanya berbeda dalam hal ini. Yang tidak mau melakukan itu,
karena melihat hal itu tidak tepat, maka ia wajib menjaga ukhuwah Islamiyah,
persaudaraan sesama muslim dengan menghormati kelompok yang menjalani semua
itu, dan pun sebaliknya.
Apalagi terkait qunut subuh dan
tidak qunut subuh.. itu semua tersebutkan dalam hadits yang berurutan
haditsnya. Jadi yang biasa berqunut, hormati yang tidak melakukan qunut dan
sebaliknya. Bisa saya katakan jika ada seorang yang membid'ahkan orang yang
berbeda darinya dalam hal qunut ini, maka ia kurang baca. Semoga kita semua terhindar dari
hal-hal yang akan memecah belah ummat. Menjaga ukhuwah Islamiyah, persaudaraan
sesama muslim itu wajib hukumnya, kesampingkan semua hal-hal yang sebenarnya
tidaklah mendasar namun berbeda, demi menjaga keutuhan persaudaraan sesama
muslim.
Wallahu a'lam
*Ustadz Fata Fauzi,Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar