Snow

Selasa, 23 Februari 2016

TJ: Hukum mengkafirkan sesama muslim.



TANYA:
 
Assalamualaikum wr wb. Saya kutip dr tulisan ustadz tetang pengkafiran, "Haram bagi sesama muslim untuk mengkafirkan sesama muslim hanya karena kemaksiatannya, kemaksiatan tidak menjadikan seseorang kafir, jadi terlarang bagi seorang muslim mengkafirkan sesama muslim." Adapun batasan seseorang akan menjadi kafir dan kita harus mengkafirkannya adalah ketika dasar2 keislaman dan keimanan yang terangkum dalam rukun islam dan rukun iman telah ditinggalkan. Lalu bagaimana dengan pendapat sekelompok muslim (Salafi) yang selalu mengkafirkan kelompok lain (NU) dengan alasan tidak sesuai dg Al Qur'an,hadist maupun sunnah2 Nabi? Bukankah ini juga bisa membuat antar kelompok makin tidak kompak/bersatu ? Memang yang saya tahu banyak yang tidak sama tapi apa begitu cara penyampaiannya? Sangat tidak simpatik. Mohon tanggapannya. Syukron . 

JAWAB:

Waalaikumsalm wr wb. Untuk saling mengkafirkan sesama muslim itu adalah larangan yang sifatnya umum, berlaku kepada siapa saja. Hadits tentang larangan pengkafiran kepada sesama muslim adalah sebagai berikut: "Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: Wahai musuh Allah, sementara yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Selanjutnya kita harus membedakan ulah oknum dengan pemikiran yang memang menjadi prinsip jamaah tersebut. Saya sendiri kebetulan punya beberapa buku yang dianggap sebagai rujukan jamaah salafiah. Namun dalam buku-buku mereka, mereka sangat hati-hati dalam menghukumi kafir seseorang, dan prinsip mereka sama dengan prinsip takfir yang saya sampaikan diatas bahwa merekapun sangat dilarang mengkafirkan sesama muslim. Jika ada oknum salafi lalu dengan mudah mengkafirkan orang NU, jangan-jangan itu hanya penghukuman oknum yang memang tidak faham dengan konsep pemikiran salafi sendiri. Jadi bukan prinsip dasar salafi yang menjadikan mereka mudah mengkafirkan namun keterbatasan pemahaman oknum tersebut hingga dia dengan mudah menghukumi orang lain, disini disebutkan orang NU sebagai kafir.

Al quran melarang zina, namun seorang yang terjerumus dalam perbuatan zina tidak dihukumi kafir, dia sudah bermaksiat dengan kemaksiatan dosa besar, dan tentunya ketikan dia berzina dia telah menyalahi al Quran. Tapi ulama sepakat bahwa seorang yang sudah berbuat zina misalnya, dia tidak lantas menjadi kafir karena zinanya. Intinya ingin saya sampaikan, mari saling menjaga lisan dari mengkafirkan sesama muslim, jikapun ada perbedaan dalam bentuk-bentuk ibadah tertentu, kita lihat perbedaanya dalam ranah mana, jika masih dalam ranah ijtihat yang sifatnya dzonniyu ad dilalah, maka perbedaan itu jangan sampai menjadikan kita memvonis orang yang berbeda sebagai seorang yang kafir.

Contohnya, tahlilan, yasinan, tujuh bulanan, mengirim bacaan al quran untuk yang meninggal, maulid, isra' mi'raj, semua ini tidak ada yang menjadikan kafir hanya berbeda dalam hal ini. Yang tidak mau melakukan itu, karena melihat hal itu tidak tepat, maka ia wajib menjaga ukhuwah Islamiyah, persaudaraan sesama muslim dengan menghormati kelompok yang menjalani semua itu, dan pun sebaliknya.

Apalagi terkait qunut subuh dan tidak qunut subuh.. itu semua tersebutkan dalam hadits yang berurutan haditsnya. Jadi yang biasa berqunut, hormati yang tidak melakukan qunut dan sebaliknya. Bisa saya katakan jika ada seorang yang membid'ahkan orang yang berbeda darinya dalam hal qunut ini, maka ia kurang baca. Semoga kita semua terhindar dari hal-hal yang akan memecah belah ummat. Menjaga ukhuwah Islamiyah, persaudaraan sesama muslim itu wajib hukumnya, kesampingkan semua hal-hal yang sebenarnya tidaklah mendasar namun berbeda, demi menjaga keutuhan persaudaraan sesama muslim.
Wallahu a'lam

*Ustadz Fata Fauzi,Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar