Snow

Selasa, 23 Februari 2016

TJ: Hukum berziarah kubur.



TANYA:

Assalamualaikum wr wb. Saya mau bertanya, apakah boleh kita berziarah setiap minggu ke makam orang yang sudah meninggal? Bukankah itu tandanya yang ditinggalkan belum ikhlas? Terus bukankah kirim doa dari jauh saja udah nyampe, apakah hukumnya dan apa akibat terhdap jenazah tersebut. Terima kasih.

JAWAB:

Waalaikumsalam wr wb. Selanjutnya, terkait dengan ziarah kubur, ulama sepakat bahwa ziarah kubur itu boleh, dan bahkan ada yang mensunnahkan dengan syarat bahwa ziarah yang dilakukan untuk banyak banyak mengingat mati dan mendoakan sang mayit.

Adapun sebarapa sering tolerasni berziarah, tidak ada satu dalil yang membatasinya, dan yang menjadikan ziarah yang dilakukan diperbolehkan atau tidaknya bukan durasi sering tidaknya, namun nilai ingatnya kepada kematian dan doa untuk mayit, selama hal ini terpenuhi, sering ataupun jarang ia berziarah tidak akan masalah, namun yang perlu diwaspadai adalah tidak jarang ada prilaku dan keyakinan yang tidak dibenarkan oleh Islam, seperti mengkultuskan orang yang telah mati, dan ini bisa terjadi dalam waktu ziarah, dan ini yang terlarang.

Selanjutnya, jika dikatakan bahwa ziarah adalah bukti ketidakikhlasan kita terhadap perginya orang yang telah mati, ini bisa saja terjadi, namun tidak mutlak, jika ziarahnya dimotivasi oleh hal tersebut tentu itu adalah ziarah yang tidak sesuai ajaran Rasulullah, namun jika ziarahnya memang untuk mendoakan mayit dan mengingat mati, maka ziarah ini tidak terlarang.

Jika dikatakan juga, bahwa doa tidak harus dikuburan, benar, namun doa dikuburan juga boleh dan tidak terlarang, dan ini dibuktikan oleh hadits Rasululah, yang diriwayatkan Aisyah RA bahwa beliau pernah berdoa di kuburan baqi', Ya Allah Ampunilah penduduk Baq' (maksudnya adalah para mayat yang dikurbur di baqi').

Dengan sebuah kesimpulan, ziarah kubur boleh, dengan niatan mendoakan mayit dan mengingat mati, dan doa saat ziarah dikuburan ataupun di tempat lain, semisal masjid, rumah, kantor, sawah dan semua tempat di dunia ini tidak terlarang.
 Wallahu a'lam.

*Ustadz Fata Fauzi,Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar