Snow

Rabu, 24 Februari 2016

TJ: Keterkaitan antara pegawai di jasa finance dengan riba.



TANYA:

Assalammu'alaikum wr wb. Aku mau tanya nih, seberapa besar sih keterkaitan antara pegawai di jasa layanan finance dengan riba? Terima kasih.

JAWAB:

Waalaikumsalam wr wb. Lembaga keuangan lebih khususnya finance ( pembiayaan) pada dasarnya tidak bisa langsung dihukumi riba, haram atau semacamnya. Untuk bisa menghukuminya harus dilihat proses transaksinya. Jika sesuai syariah maka tidak riba. Jika tidak sesuai syariah maka ada indikasi riba disana. 

Kita tidak bicara label, label hanyalah sebuah penamaan yang bersertifikasi, dengan kata lain jika ada sertifikat syariah itu menunjukkan proses didalamnya sudah disesuaikan dengan syariah yang diawasi oleh dewan syariah indonesia. Adapun finance yang tidak ada label syariahnya namun  pengelolaannya sesuai dengan hukum Islam, maka itu tidak riba, walau tidak ada label syariahnya. Seperti warteg. Saya tidak pernah melihat ada warteg yang berlabel halal, namun kita tahu bahwa makanan-makanan yang di sajikan di warteg adalah makanan halal. 

Jadi jika ditanyakan seberapa besar hubungan keterkaitan pegawai di lembaga finance dengan riba, maka jawabnya adalah, silahkan lihat proses transaksi di finance tersebut. Jika prosesnya sesuai Islam, walaupun tidak ada label syariah maka tidak terkait sama sekali dengan riba. Namun jika diketahui dengan pasti bahwa semua transaksi dalam finance tersebut melanggar aturan Islam maka hampir dipastikan keterkaitan dengan riba sangat dekat. Jika memang finance tersebut bertransaksi dengan transaksi riba maka semua yang terlibat dalam lembaga tersebut akan kecipratan semua ancaman agama atas larangan riba.
Wallahua'lam.

*Ustadz Fata Fauzi,Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar