TANYA:
Assalammu'alaikum wr wb. Aku mau
tanya nih, seberapa besar sih keterkaitan antara pegawai di jasa layanan
finance dengan riba? Terima kasih.
JAWAB:
Waalaikumsalam wr wb. Lembaga keuangan lebih khususnya finance (
pembiayaan) pada dasarnya tidak bisa langsung dihukumi riba, haram atau
semacamnya. Untuk bisa menghukuminya harus dilihat proses transaksinya. Jika
sesuai syariah maka tidak riba. Jika tidak sesuai syariah maka ada indikasi
riba disana.
Kita tidak bicara label, label hanyalah sebuah penamaan yang
bersertifikasi, dengan kata lain jika ada sertifikat syariah itu menunjukkan
proses didalamnya sudah disesuaikan dengan syariah yang diawasi oleh dewan
syariah indonesia. Adapun finance yang tidak ada label syariahnya namun pengelolaannya sesuai dengan hukum Islam,
maka itu tidak riba, walau tidak ada label syariahnya. Seperti warteg. Saya
tidak pernah melihat ada warteg yang berlabel halal, namun kita tahu bahwa
makanan-makanan yang di sajikan di warteg adalah makanan halal.
Jadi jika ditanyakan
seberapa besar hubungan keterkaitan pegawai di lembaga finance dengan riba,
maka jawabnya adalah, silahkan lihat proses transaksi di finance tersebut.
Jika prosesnya sesuai Islam, walaupun tidak ada label syariah maka tidak
terkait sama sekali dengan riba. Namun jika diketahui dengan pasti bahwa semua
transaksi dalam finance tersebut melanggar aturan Islam maka hampir dipastikan
keterkaitan dengan riba sangat dekat. Jika memang finance tersebut
bertransaksi dengan transaksi riba maka semua yang terlibat dalam lembaga
tersebut akan kecipratan semua ancaman agama atas larangan riba.
Wallahua'lam.
*Ustadz Fata Fauzi,Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar