TANYA:
Assalamualaikum wr wb. Temen saya sedang bangun desa tertinggal. Nah kali ini ada umat kristiani mau kasih sumbangan baju merk brand mahal seperti Zara contohnya. Katanya sih dalam rangka bagi hadiah Natal. Itu hukumnya kita nerima hadiah itu gimana ya? Terima kasih.
Assalamualaikum wr wb. Temen saya sedang bangun desa tertinggal. Nah kali ini ada umat kristiani mau kasih sumbangan baju merk brand mahal seperti Zara contohnya. Katanya sih dalam rangka bagi hadiah Natal. Itu hukumnya kita nerima hadiah itu gimana ya? Terima kasih.
JAWAB:
Waalaikumsalam wr wb. Untuk menerima hadiah dari orang
nasrani pada dasarnya boleh, berdasarkan Rasulullah pernah menerima hadiah dari
raja Muqoiqis, raja nasrani di Mesir ketika itu. Namun harus dipastikan,
apakah hadiah yang diberikan akan bisa melemahkan keimanan para muslim atau
bahkan sampai berujung pada kristenisasi. Jika kemurtadan akan bisa terjadi
akibat hadiah ini maka hendaknya dihindari.
Wallahua'lam.
*Ustadz Fata Fauzi,Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar