TANYA:
Assalamualaikum wr wb. Bagaimana hukumnya laki2 yang meninggalkan kewajibannya untuk solat Jum'at?
JAWAB:
Waalaikumsalam wr wb. Seseorang yang meninggalkan
sholat fardu, ataupun sama sekali tidak pernah sholat Jum'at sama sekali, tidak
lantas langsung ia menjadi kafir atau murtad jika ia melakukan itu karena
kemalasan atau motif-motif lain sehingga dia tidak melakukannya, ia menjadi
fasiq yaitu orang yang masih beriman namun bermaksiat kepada Allah, dan perlu
kita sadari bahwa ibadah sholat adalat salah satu ibadah inti bagi seorang
muslim, kadar kewajibannya lebih dibandingkan dengan ibadah wajib lainnya, maka
meninggalkan sholat fardu adalah dosa besar yang akan menghantarkan pelakunya
ke neraka terpedih.
Namun jika ia meninggalkannya
karna dia mengingkari kewajiban sholat fardu, maka dengan pengingkaran yang
telah ia lakukan ini, ia telah murtad. Dan ini lah yang dikatakan imam
syafi'i.
Seorang
yang fasiq,
dia masih muslim, dia masih berhak untuk mendapatkan perlakuan layaknya seorang
muslim, misalnya jika ia meninggal maka ia masih wajib untuk di mandikan,
dikafani, disholati dan dikuburkan oleh muslim lainnya, sedangkan mereka yang
sudah kafir atau murtad maka mereka tidak lagi berhak untuk mendapatkan
perlakuan ini.
Perbedaan seorang muslim dan kafir di akhirat kelak adalah, seorang kafir akan di neraka
selama lamanya, dia abadi di neraka tanpa ada harapan untuk keluar darinya,
namun seorang muslim yang fasiq, ia akan di neraka selama masa pembersihan atas
segala dosa dan kemaksiatannya dan pada akhirnya nanti akan masuk surga karna
syahadatnya yang merupakan kunci surga.
Bahwa sholat adalah pembeda seorang muslim dan seorang
kafir, dan seorang akan menjadi kafir dengan meninggalkan sholat jika dia
mengingkari kewajiban sholat tersebut. Jika dia meninggalkan sholat karna hal
lain, mungkin merasa sangat sibuk dan tidak sempat, malas, atau alasan-alasan
lainnya, tapi bukan karena dia mengingkari hukum wajibnya sholat maka ia tetap
muslim. Untuk memahami sebuah hukum harus melibatkan segala dalil, dari al
quran, hadits, keterangan shahabat. Dari perpaduan semua keterangan tersebut
bahwa seorang yang bermaksiat, walaupun itu dosa besar, dia tidak lantas kafir
begitu saja. Selama syahadatnya masih ia yakini dengan baik, seorang yang
tidak sholat, namun ia tetap meyakini kebenaran syahadat tersebut dalam bentuk
bahwa Allah mewajibkan sholat, hanya saja ia enggan melakukannya dengan
berbagai alasan, bukan karena ia mengingkari kewajiban perintah wajib Allah
atas sholat tersebut maka syahadatnya masih sah, hanya saja ternodai oleh
kemaksiatan yang ia lakukan. Artinya ia tetap sebagai muslim yang bermaksiat
kepada Allah alias fasiq.
Wallahu a'lam.
*Ustadz Fata Fauzi,Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar