Snow

Selasa, 23 Februari 2016

TJ: Hukum laki2 yang meninggalkan solat jum'at.

TANYA:

Assalamualaikum wr wb. Bagaimana hukumnya laki2 yang meninggalkan kewajibannya untuk solat Jum'at?

JAWAB:

Waalaikumsalam wr wb. Seseorang yang meninggalkan sholat fardu, ataupun sama sekali tidak pernah sholat Jum'at sama sekali, tidak lantas langsung ia menjadi kafir atau murtad jika ia melakukan itu karena kemalasan atau motif-motif lain sehingga dia tidak melakukannya, ia menjadi fasiq yaitu orang yang masih beriman namun bermaksiat kepada Allah, dan perlu kita sadari bahwa ibadah sholat adalat salah satu ibadah inti bagi seorang muslim, kadar kewajibannya lebih dibandingkan dengan ibadah wajib lainnya, maka meninggalkan sholat fardu adalah dosa besar yang akan menghantarkan pelakunya ke neraka terpedih.

Namun jika ia meninggalkannya karna dia mengingkari kewajiban sholat fardu, maka dengan pengingkaran yang telah ia lakukan ini, ia telah murtad. Dan ini lah yang dikatakan imam syafi'i.

Seorang yang fasiq, dia masih muslim, dia masih berhak untuk mendapatkan perlakuan layaknya seorang muslim, misalnya jika ia meninggal maka ia masih wajib untuk di mandikan, dikafani, disholati dan dikuburkan oleh muslim lainnya, sedangkan mereka yang sudah kafir atau murtad maka mereka tidak lagi berhak untuk mendapatkan perlakuan ini.

Perbedaan seorang muslim dan kafir di akhirat kelak adalah, seorang kafir akan di neraka selama lamanya, dia abadi di neraka tanpa ada harapan untuk keluar darinya, namun seorang muslim yang fasiq, ia akan di neraka selama masa pembersihan atas segala dosa dan kemaksiatannya dan pada akhirnya nanti akan masuk surga karna syahadatnya yang merupakan kunci surga.

Bahwa sholat adalah pembeda seorang muslim dan seorang kafir, dan seorang akan menjadi kafir dengan meninggalkan sholat jika dia mengingkari kewajiban sholat tersebut. Jika dia meninggalkan sholat karna hal lain, mungkin merasa sangat sibuk dan tidak sempat, malas, atau alasan-alasan lainnya, tapi bukan karena dia mengingkari hukum wajibnya sholat maka ia tetap muslim. Untuk memahami sebuah hukum harus melibatkan segala dalil, dari al quran, hadits, keterangan shahabat. Dari perpaduan semua keterangan tersebut bahwa seorang yang bermaksiat, walaupun itu dosa besar, dia tidak lantas kafir begitu saja. Selama syahadatnya masih ia yakini dengan baik, seorang yang tidak sholat, namun ia tetap meyakini kebenaran syahadat tersebut dalam bentuk bahwa Allah mewajibkan sholat, hanya saja ia enggan melakukannya dengan berbagai alasan, bukan karena ia mengingkari kewajiban perintah wajib Allah atas sholat tersebut maka syahadatnya masih sah, hanya saja ternodai oleh kemaksiatan yang ia lakukan. Artinya ia tetap sebagai muslim yang bermaksiat kepada Allah alias fasiq.
Wallahu a'lam.

*Ustadz Fata Fauzi,Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar